spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kamar Kos Ditinggal, Perhiasan Senilai Rp 4 Juta Lenyap

BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial RM (25) ditangkap polisi lantaran terbukti telah melakukan pencurian di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Siaga Dalam, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, IPDA Wempy Ardenta mengatakan, saat itu pelapor atau pemilik kamar kos bernama Irfan meninggalkan kos-nya dalam waktu beberapa hari, sejak Kamis (8/6/2023).

“Saat itu pemilik kamar kos terjatuh kuncinya. Dan baru sadar saat dia kembali beberapa hari,” ujar Wempy Ardenta.

Lebih lanjut Wempy menjelaskan, pelaku yang sering datang ke kos tersebut rupanya menemukan kunci kamar kos korban. Dan setelah menemukannya, RM pun langsung mencari barang berharga.

“Dua buah cincin berhasil diambil oleh pelaku dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta lebih,” jelasnya.

Pemilik korban pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Dan tak butuh waktu lama, berbekal rekaman CCTV pelaku berhasil diamankan di kamar kos yang berada satu lokasi dengan korban.

Baca Juga:   Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Nano Bubble Perumda Tirta Manuntung

“Kita amankan dan kita interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu,” tambah Wempy.

Sementara itu RM berdalih, nekat melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Di mana saat ini dirinya sudah tidak memiliki penghasilan tetap lagi.

“Karena ekonomi pak, nggak ada gaji bulanan lagi,” ujarnya sambil menuju sel tahanan Polresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, polisi pun menyangkakan RM dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun. (bom)

BACA JUGA