BALIKPAPAN – Sejumlah orangtua di kawasan Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat resah atas perbuatan salah seorang warganya yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul kepada anak-anak di bawah umur yang berada di lingkungannya.
Pelaku berinisial KDR (53) dilaporkan oleh salah satu orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulannya. Atas laporan tersebut, Polresta Balikpapan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Jalan Dahor, Karang Anyar.
“Sudah kita amankan pelakunya tadi siang,” ujar Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto melalui Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.
Lebih lanjut, Iskandar Ilham menjelaskan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polresta Balikpapan. Terdapat dua korban yang berusia 6 tahun dan mereka telah menjalani pemeriksaan visum.
Diketahui, pelaku KDR merupakan tetangga dari para korban. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, banyak korban yang menjadi korban tindakan cabul pelaku.
Salah satu warga Karang Anyar, ER mengaku anaknya juga menjadi korban. Selain itu, masih ada anak tetangga lainnya yang menjadi korban.
“Ada korban yang sampai tidak bisa jalan,” ujar ER saat dikonfirmasi.
Bahkan, terdapat 3 korban yang sering dicabuli oleh pelaku dengan iming-iming memberikan uang. “Dia suka memberi uang. Kita juga mengetahui dari anaknya salah satu korban, dia suka bercerita, sehingga kasus ini terungkap,” tambahnya. (Bom)