spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja Lebih dari 1 Kg

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I berupa tanaman ganja di wilayah Kota Balikpapan, Kaltim.

Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung menuju Kota Balikpapan.

Tim gabungan dibentuk berdasarkan informasi tersebut. “Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif. Pada hari Senin (1/1/2024) di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial WL (34) saat menerima paket,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut, Risnoto menjelaskan bahwa paket berukuran sedang tersebut berisi 2 bungkusan plastik hitam yang masing-masing berisi lapisan alumunium foil yang diduga berisi narkotika golongan I berupa tanaman ganja dengan berat total sekitar 1.960 gram.

“Setelah dilakukan interogasi, WL mengakui bahwa dia mengetahui bahwa paket barang yang diambil tersebut berisi ganja yang dikirimkan dari Kota Pangkal Pinang dan dipesan oleh seseorang berinisial PL,” jelasnya.

Baca Juga:   Satu Ton Daging Babi asal Palu Ditolak Masuk ke Balikpapan

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari PL dan telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah dua kali mendatangkan barang narkotika golongan I jenis ganja, perannya sebagai perantara dan juga yang akan mendistribusikan barang tersebut.

“Sementara peran PL (DPO) adalah sebagai pengendali dan pemesan barang tersebut,” tambah Risnoto.

Berdasarkan pengakuan tersangka, juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya akan dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan didistribusikan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

“Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Bom)

Penulis: Aprianto

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img