spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kabupaten/Kota di Kaltim Harus Segera Miliki Payung Hukum DBH Sawit dan Batu Bara

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Isran Noor berharap Kabupaten dan Kota di Kaltim segera menyiapkan payung hukum, untuk menindak-lanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.

“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH Sawit ke daerah” ujar Isran Noor saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Isran menjelaskan, dirinya yang merupakan salah satu penggagas adanya DBH. Oleh karena itu, Kaltim juga harus merespon dengan cepat dampak beleid penerimaan DBH sawit yang terbit pada 24 Juli 2023 lalu, serta PP 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.

“Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Isran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik.

Baca Juga:   Kenaikan Harga Bahan Bakar Rumah Tangga Picu Inflasi Balikpapan April 2023

“Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim, Ismiáti mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).

“PP nomor 38 ini memang sangat kita tunggu, karena perjuangan untuk mendapat DBH Sawit yang diinisiasi Pak Isran akhirnya berhasil,” ujarnya.

Perjuangan itu, terang Ismi, sudah cukup lama dilakukan bersama-sama daerah penghasil sawit lainnya, saat Gubernur Isran masih menjadi Wakil Ketua APPSI, bersama ketuanya (Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta) waktu itu dalam pembahasan UU HKPD.

Kaltim saat itu, melalui Dinas Perkebunan, menggalang pertemuan dengan dinas perkebunan penghasil sawit se Indonesia, untuk meminta keadilan kepada Pusat terkait DBH Sawit.

“Alhamdulillah apa yang kita perjuangkan membuahkan hasil dengan terbitnya PP ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Ismi mengatakan, Rakor Bapenda akan membahas terkait penyiapan regulasi dan payung hukum terkait penerimaan DBH Sawit untuk provinsi maupun daerah penghasil.

Baca Juga:   Gandeng Pemuka Agama dan Aktivis LSM, Kementerian PPN/Bappenas Bahas Strategi RPJPN 2025-2045

“Dana ini nanti akan ditransfer ke daerah dan Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia,” tutupnya.

Selain DBH Sawit, Kaltim juga akan menerima dana dari pengelolaan tambang batu bara, dampak terbitnya UU nomor 15 tahun 2022. (bom)

BACA JUGA