JPU Tegaskan Vonis Nadiem Bukan Kriminalisasi Kebijakan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan hasil proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana disampaikan pihak terdakwa.

Jaksa Corneles Geeb Paulus mengatakan seluruh tahapan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan, dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai kuat dan telah diuji selama persidangan.

“Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,” ujar Corneles kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, putusan majelis hakim semakin menguatkan argumentasi jaksa bahwa perkara tersebut diproses murni berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena pertimbangan di luar aspek yuridis.

“Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” katanya.

Corneles juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun. Meski demikian, menurutnya, putusan tersebut justru membuka peluang bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:   MinEra Ajak Warga Balikpapan Rayakan Kemerdekaan Bareng "erafone Lebih Dekat"

“Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Corneles menegaskan putusan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai kemenangan ataupun kekalahan salah satu pihak.

Menurutnya, yang terpenting adalah proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan putusan melalui proses peradilan yang terbuka.

“Putusan ini bukan terkait siapa yang kalah, bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga:   Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata AI bagi Masyarakat Indonesia Timur

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img