Jumat, Mei 17, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBALIKPAPAN NEWSSeputar BalikpapanJokowi Cabut PPKM, Pemkot Tekankan Prokes Tetap Dijalankan

Jokowi Cabut PPKM, Pemkot Tekankan Prokes Tetap Dijalankan

-

BALIKPAPAN – Pemerintah pusat telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walaupun PPKM telah dihapuskan, masyarakat tetap diminta menjaga protokol kesehatan (prokes).

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, berdasarkan vidio conference Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Presiden RI dan para menteri pada 30 Desember 2022 lalu, keputusan Presiden Jokowi yang menghapus PPKM. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengarahkan bahwa pasca PPKM ini pemerintah tetap memantau pelaksanaan prokes.

“Pemerintah daerah juga tetap dapat memberikan bantuan sosial (bansos, Red.) bagi warga yang masih terdampak dikarenakan perputaran ekonomi masih belum pulih sepenuhnya,” ujarnya, Senin (2/1/2022).

Lebih lanjut Andi Sri Juliarty menjelaskan, meski PPKM dihapus, keberadaan Satgas Covid-19 tetap dilanjutkan. Begitu juga dengan pemberian surat izin rekomendasi kegiatan diatur selektif.

“Jadi kegiatan yang sekiranya menimbulkan kerumunan itu masih memerlukan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Balikpapan,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan tetap mengalokasikan anggaran untuk penanganan pasca PPKM ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Sehingga kepedulian Pemkot Balikpapan ke depan benar-benar memastikan bahwa masyarakat sudah bisa menerapkan prokes secara mandiri,” tambahnya.

Baca Juga:   Jadi Penyangga IKN, Balikpapan Berpeluang Tambah PAD

Sementara di sisi kesehatan, sesuai instruksi Menkes RI bahwa diminta tetap memberikan vitamin bagi masyarakat dan menekankan pentingnya vaksinasi booster lengkap.

“Fasilitas pelayanan yang sudah ada saat ini disiapkan, termasuk ketersediaan oksigen tetap dipertahankan. Begitu juga penanganan pasien gejala Covid-19 di rumah sakit,” ujar Andi Juliarty.

Terkait ada jumlah penambahan kasus terpapar Covid-19, Andi Juliarty mengaku masih menunggu arahan dari pusat terkait status kasusnya.

Terkait Keputusan Presiden (Kepres) 11 dan 12 tahun 2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana Covid-19 belum dicabut, yang dicabut hanya status PPKM. “Demikian juga status pandemi belum dicabut oleh WHO,” tutupnya. (Bom)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read