spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Afiliator Situs Judol, Dua Wanita Warga Samarinda Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dan dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua orang perempuan yang berperan sebagai afiliator situs judi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengatakan bahwa keduanya ditangkap di Kota Samarinda dengan waktu yang berbeda. Selain itu, keduanya saat di amankan kedapatan sedang mempromosikan tautan situs ilegal melalui akun media sosial mereka.

“Penangkapan dilakukan dalam dua perkara berbeda. J pada 4 Agustus, sedangkan L pada 30 September,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut Ariansyah menjelaskan, kedua wanita tersebut berstatus mahasiswa. Dimana tersangka J (22) merupakan warga Kelurahan Sempaja Selatan sedangkan L (23) warga Kecamatan Sungai Pinang.

Dari hasil penyelidikan, J mempromosikan situs Inasultan88 dan Pulsuslot melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan L menggunakan modus serupa dengan mempromosikan situs Kipas899 selama sekitar lima bulan.

“Mereka menautkan link situs judi seperti slot, live casino, togel, hingga sportsbook. Dari promosi itu, mereka mendapat komisi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:   Puluhan Penyandang Disabilitas di Balikpapan Ikut Pelatihan dan Pemagangan Kerja

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam merek iPhone, akun media sosial, email, buku tabungan, kartu SIM, serta hasil tangkapan layar aktivitas promosi situs judi tersebut.

Ariansyah menegaskan bahwa setiap temuan hasil patroli siber akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk proses pemblokiran situs.

“Kami hanya bisa mengajukan pemblokiran, kewenangan tetap di Komdigi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img