spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT di Balikpapan Ditangkap, Lakukan Siaran Live Tanpa Busana

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Sat Tipidter) Polresta Balikpapan, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (38) karena diduga telah melanggar tindak pidana pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Sabtu (7/9).

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny mengatakan, bahwa pelaku sering melakukan siaran langsung atau live pada sebuah aplikasi media sosial dengan tidak berbusana untuk mendapatkan bayaran serta menawarkan judi online kepada penontonnya.

“Pelaku mengunakan aplikasi HOT51, diman dalam kegiatan aktifitas pelaku dengan tanpa busan melaksanakan live dengan menawarkan game judi online,” ujarnya, Minggu (8/9).

Lebih lanjut Benny menjelaskan, pihaknya yang telah mendapatkan identitas serta lokasi pelaku dalam melakukan siaran langsung pun langsung mendatangi lokasi serta mengamankan pelaku, serta sejumlah barang buktinya.

“Pelaku kita amankan di Jalan Green Valley, Blok G.12A lantai 2 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah sekitar pukul 19.00 Wita,” jelasnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, bahwa pelaku ini menjadikan pengunaan teknologi tidak sebagaiman mestinya atau digunakan sebagai pekerjaan yang bertentangan dengan hukum yang ada.

Baca Juga:   Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek

“Pelaku kita sangkakan dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Pornografi dan ITE, ancamannya 15 tahun hingga seumur hidup,” tambah Benny.

Sementara itu dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku setiap melakukan siaran langsung bisa menghasilkan uang hingga Rp 2 juta.

Penulis: Aprianto

BACA JUGA