spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hari Ini 3 Parpol Batal Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Balikpapan

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengakui bahwa sampai saat ini, hanya satu partai politik yang telah menyerahkan berkas dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tahapan Pemilu tahun 2024 saat ini telah memasuki penyerahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany Ferri, mengatakan bahwa seharusnya pada tanggal 10 Mei, hari ini, terdapat tiga partai politik yang akan mengantarkan berkas. Partai Nasdem, PPP, dan Hanura, namun karena satu hal, ketiga partai tersebut membatalkannya.

“Sampai hari ini, baru PKS yang menyerahkan. Dan hari ini seharusnya ada tiga partai, namun mereka membatalkan pemberitahuan penyerahan untuk hari ini. Mungkin besok,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Mega menjelaskan bahwa penyerahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024 akan berlangsung hingga tanggal 14 Mei 2023. Untuk itu, ia berharap agar partai politik tidak menyerahkan dokumen di saat detik-detik terakhir.

“Partai politik lainnya tidak boleh mengantarkan berkas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024 di waktu yang terlalu dekat. Sebab, hal tersebut dapat menghambat kinerja KPU Kota Balikpapan,” jelasnya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Balikpapan Dinobatkan Sebagai Inovator Perubahan di Ajang Indonesia Future Leaders Awards 2023

Mega menambahkan bahwa dalam penyerahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024, partai politik wajib mengisi data persyaratan di aplikasi Silon, kemudian diserahkan secara fisik ke KPU Kota Balikpapan. (BOM)

BACA JUGA