JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diwarnai protes dari tim kuasa hukumnya. Keberatan disampaikan setelah majelis hakim menutup persidangan tanpa terlebih dahulu meminta tanggapan para pihak atas putusan yang baru dibacakan.
Sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyelesaikan pembacaan amar putusan dan meninggalkan kursi persidangan, tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan interupsi. Mereka menilai prosedur persidangan belum sepenuhnya dijalankan karena terdakwa maupun jaksa belum diberi kesempatan menyatakan sikap hukum terhadap putusan tersebut.
“Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?” seru Arie Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, di ruang sidang.
Ia kemudian kembali mengingatkan bahwa terdakwa seharusnya diberi kesempatan menyampaikan sikap, apakah menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum lainnya.
“Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya,” lanjutnya.
Namun, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus tanpa memberikan tanggapan atas interupsi tersebut. Situasi itu membuat tim kuasa hukum kembali melontarkan protes.
“Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupinya, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu, usai persidangan, Nadiem Makarim telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding sehingga perkara tersebut masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dan putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Fajri
Editor: Agus S.





