Guru Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Pemkot Balikpapan Siapkan Pendampingan Hukum

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada guru olahraga SDN 017 Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), yang menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menegur seorang siswa. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik yang menjalankan tugasnya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan bahwa setiap guru memiliki hak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mendidik. Setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan dengan kekerasan,” ujar Irfan, Selasa (28/7/2026).

Seperti diketahui, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/7/2026) ketika Muh. Afdal melihat seorang siswa berseragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sebagai guru, ia memberikan teguran lisan kepada siswa tersebut.

Namun, situasi kemudian berubah setelah siswa diduga menyampaikan keterangan berbeda kepada keluarganya dengan mengaku mendapat perlakuan kasar. Korban selanjutnya dibuntuti hingga ke kediamannya di Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan Teritip.

Baca Juga:   Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Bank BUMN Dilaporkan ke Polda Kaltim

Saat berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran tanpa tindakan kekerasan, korban justru diduga diserang. Seorang pria yang disebut sebagai paman siswa diduga memukul korban lebih dulu sebelum beberapa orang lainnya ikut melakukan pengeroyokan. Aksi tersebut baru berhenti setelah istri korban datang dan berusaha melerai.

Irfan menambahkan, perlindungan terhadap guru tidak hanya mencakup ancaman fisik, tetapi juga berbagai bentuk intimidasi maupun perlakuan yang dapat menghambat tugas profesinya.

Karena itu, Disdikbud Balikpapan telah mengajukan permohonan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan agar korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban sebagai tenaga pendidik. Namun penanganan perkara sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Chusen, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:   Lagi, Aksi Ugal-ugalan Mobil Tabrak Pengendara Sepeda Motor

“Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial F yang masih berstatus pelajar. Sementara pihak lain, termasuk oknum paman yang diduga melakukan pemukulan pertama, masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img