spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gigolo Pengunggah Konten Pornografi Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus seseorang yang dengan sengaja mengunggah konten pornografi di akun media sosialnya, baru-baru ini.

Tersangka berinisial YGA (43) yang berprofesi sebagai gigolo atau pria yang menjual jasa seksnya kepada lawan jenisnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan atas operasi cyber dari Unit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim yang menemukan adanya seseorang yang mengunggah konten pornografi di akun media sosialnya.

Setelah mendapatkan data dan alamat pemilik akun tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Balikpapan Barat pada 27 April 2023.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusuf Sutejo, Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, tersangka bukan merupakan warga asli Balikpapan, melainkan ber-KTP luar daerah. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dirinya sudah setahun terakhir menjalani profesi sebagai gigolo.

“Dia mengunggah video hubungan intim dan organ intimnya ke media sosial. Tujuannya untuk mencari pelanggan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim.

Baca Juga:   Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Nano Bubble Perumda Tirta Manuntung

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video pornografi, 1 buah memori, dan 3 lembar tangkapan layar foto-foto yang diunggah oleh tersangka.

“Jadi, dia merekam dan mengunggah sendiri dengan tujuan mencari pelanggan,” tambahnya.

Tersangka mengakui bahwa ia memasang tarif yang tidak terlalu mahal, yakni sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta rupiah,” tutup Yusuf Sutejo. (Bom)

BACA JUGA