BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian disertai perusakan yang terjadi di sebuah workshop di Kilometer 14, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial GPJ (39) dan AM (42) yang diduga menjadi pelaku.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M Rezsa, mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan hilangnya sejumlah peralatan workshop pada Kamis (25/6/2026). Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga membawa kabur berbagai peralatan kerja, termasuk mesin dan perlengkapan lain yang berada di dalam workshop.
“Setelah berhasil menguasai barang curian, keduanya diduga menjual hasil kejahatan tersebut. Uang dari penjualan barang-barang itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Lebih lanjut Kapolsek Balikpapan Utara menjelaskan, aksi kedua pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada bangunan workshop.
“Pelaku mengambil berbagai peralatan workshop, termasuk mesin kerja dan barang-barang lainnya. Selain itu, terdapat unsur perusakan saat menjalankan aksinya. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap bahwa GPJ dan AM merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa. Fakta tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain dengan pola yang sama.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Balikpapan Utara. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Balikpapan Utara juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik workshop dan tempat usaha, untuk meningkatkan sistem pengamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV), memperkuat kunci pengaman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Penulis: Aprianto





