BONTANG — Kasus penipuan berkedok layanan perizinan online kembali terjadi di Kota Bontang. Kali ini, pelaku mengatasnamakan layanan Online Single Submission (OSS) dan berhasil merugikan korban hingga Rp3,2 juta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menyebut modus yang digunakan pelaku tergolong beragam dan semakin meyakinkan.
“Modusnya melalui pesan WhatsApp, telepon, hingga media sosial. Pelaku berpura-pura sebagai petugas resmi dan menawarkan percepatan pengurusan izin dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Peristiwa ini bermula saat korban mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (2/4/2026). Beberapa hari kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai layanan OSS.
Pelaku bahkan mengirimkan data perusahaan milik korban untuk meyakinkan aksinya. Tanpa curiga, korban kemudian mengikuti instruksi pelaku dan melakukan pembayaran.
“Pelaku mengirim tangkapan layar berisi batas waktu pembayaran 30 menit lengkap dengan kode pembayaran. Korban akhirnya mentransfer Rp3,2 juta,” jelasnya.
Kecurigaan muncul ketika korban mendatangi kantor DPMPTSP pada Senin (6/4/2026) untuk memastikan pembayaran tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan nomor yang menghubungi korban bukan bagian dari OSS maupun DPMPTSP.
Pihak DPMPTSP menduga pelaku memanfaatkan data korban yang diduga diperoleh dari sistem OSS untuk melancarkan aksinya.
“Ada indikasi data diambil untuk memperkuat modus. Karena itu masyarakat harus lebih waspada,” tegas Aspianur.
DPMPTSP menegaskan seluruh layanan perizinan melalui OSS tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran percepatan izin yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi.
“Pastikan langsung ke kantor atau melalui website resmi OSS. Jangan mudah percaya,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S





