BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial AS dan seorang laki-laki berinisial OH.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan sabu secara rumahan di Balikpapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap tersangka AS di salah satu hotel di Balikpapan yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,23 gram dan 5,29 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AS diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Balikpapan.
Kepada petugas, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OH yang telah menjadi target operasi polisi karena diduga memproduksi sabu secara mandiri melalui home industri.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka OH. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu di dalam kamar rumah tersangka.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantor melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu, mengatakan bahwa bahan baku pembuatan sabu diduga diperoleh dari Malaysia dan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga terkait jaringan internasional.
“Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini adalah bagian dari jaringan Malaysia. Masih dikembangkan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Selain mengedarkan sabu melalui hotel, tersangka OH juga diduga mengedarkan sabu hasil produksi rumahan di sejumlah lokasi di Balikpapan dengan sistem jejak.
Polisi juga mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas dari penjara, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan membuat home industri sabu di rumahnya sendiri.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan KUHP terbaru,” jelasnya.
Romy menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka AS dan OH dilakukan sesuai prosedur KUHAP, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lanjutan.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kaltim, Endar Priantoro. Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama jajaran terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan lainnya.
Penulis: Aprianto





