spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinjanjikan Upah Rp 400 Ribu, Wanita Hamil di Balikpapan Nekat Jadi Kurir Sabu

BALIKPAPAN – Entah apa yang ada dibenak seorang perempuan berinisial RW (20) yang nekat menjadi seorang kurir sabu saat dirinya tengah berbadan dua. Hingga akhirnya ia ditangkap polisi lantaran kedapatan tangan tengah memegang barang bukti sabu yang akan di antarnya.

Kasatreskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, RW merupakan warga Karang Joang, Balikpapan Utara tengah mengandung 4 bulan. Saat ditangkap ia memegang sabu sebanyak 5,44 gram.

RW sering bertransaksi di kawasan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, polisi kemudian bertindak dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Kemudian kami lakukan penggeledahan dan diamankan 3 paket sabu dengan berat 5,44 gram,” ujar Roganda, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D. Dimana tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu atas perintah D.

RW nekat menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Perempuan berambut sepunggung ini pun tergiur upah yang diberikan sang bandar. “Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka nekat menjadi kurir sabu dengan cara sistem lempar. Pelaku dijanjikan upah sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu, namun belum diterima karena terlebih dahulu kami amankan,” jelas Roganda.

Baca Juga:   Juli 2023, Polresta Balikpapan Ungkap 41 Kasus dan Tangkap 46 Tersangka Narkoba

Roganda memastikan, kendati RW sebagai tersangka namun hak sebagai ibu yang sedang mengandung anaknya tetap diberikan. “Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,” tambahnya.

RW pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Bom)

BACA JUGA