BALIKPAPAN – Dua orang pria warga Balikpapan Timur berinisial EA (37) dan A (43) ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Timur pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Mulawarman RT 24 Manggar, Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Karena adanya laporan dari masyarakat unit Buser Polsek melakukan lidik dan pencarian pelaku yang dimaksud di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Manggar,” ujarnya.
Lebih lanjut Jajat Sudrajat menjelaskan, setelah menemukan ciri-ciri pelaku, polisi pun melakukan interogasi dan pemeriksaan badan.
“Mencurigai dua orang laki-laki berdiri di depan sebuah ruko seperti ciri yang ada pada pengaduan masyarakat. Dan langsung kita geledah,” jelasnya.
Benar saja, dari tangan kedua tersangka ini polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket cukup besar, dengan berat total 1,50 gram.
“Selain sabu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 unit hp, sendok takar, uang tunai dan bungkusan rokok,” tambah Jajat.
Saat ini pelaku sudah berada di Makopolsek Balikpapan Timur dan masih dalam pemeriksaan penyidik guna pengembangan lebih lanjut.
Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 3 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke polisi jika menemukan adanya aktivitas orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” tutup Kapolsek Balikpapan Timur.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R