spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BK DPRD Balikpapan Catat Baru Ada 3 Persoalan Sepanjang 2019-2024

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balilpapan melalui Badan Kehormatan (BK) mencatat, bahwa sepanjang periode 2019-2024 terdapat 2 persoalan ringan dan 1 persoalan berat yang masuk dalam laporannya.

Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, H Ali Munsjir Halim mengatakan, meski terdapat laporan terkait hal tersebut namun secara faktual dari 45 anggota DPRD Kota Kota Balikpapan tidak pernah melakukan pelangaran etika.

“Saya tadi mengataka ada 2 persoalan, tapi menurut saya itu masih masuk dalam kategori dapat di bina atau tidak sampai masuk dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali Munsjir Halim menjelaskan, dari 3 permasalahan yang masuk ke BK DPRD Kota Balikpapan, semuanya berakhir tidak sampai masuk ke persidangan.

“Bahwa persoalan yang ada tersebut, yang masuk ke kita 3 itu semua tidak masuk sampai ke persidangan atau tata beracara kami di BK,” jelasnya.

Apabila ada pengaduan yang di terima oleh BK DPRD Kota Balikpapan, namun kemudian aduan tersebut juga masuk di ranah hukum atau pengadilan, maka dalam tata acara yang dimiliki oleh BK DPRD Kota Balikpapan persoalan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga:   Akhir Tahun 2022, Pengembang Wajib Serahkan Fasum Fasos

“Kita hanya bisa menunggu inkrahnya keputusan tersebut. Kalau anggota tersebut melanggar, maka dikembalikan ke BK, lalu BK yang akan mengeluarkan putusan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk persoalan beratnya telah diketahui muncul adanya Mosi Tidak Percaya (MTP) yang dilakukan beberapa fraksi. Dan setelah dilakukan telaah oleh BK DPRD Kota Balikpapan dengan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan fraksi-fraksi untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahannya, ternyata yang terjadi adalah hanya salah paham dalam mengartikan sesuatu.

“Misalkan, anggota DPRD atau Fraksi mempertanyakan, kenapa acara DPRD selalu berubah-ubah tidak berdasarkan Badan Musyawarah (Banmus). Tapi kenyataannya ada beberapa kegiatan yang di dalam Banmus diberikan tanda dengan artian kegiatan tersebut tidak terikat dengan waktu,” ujar Ali Munsjir Halim lagi.

Menurutnya semua persoalan yang terdapat di DPRD Kota Balikpapan masih bisa ditolerir, sehingga tidak meluas apalagi sampai terjadinyankonflik.

“Berbeda jika ternyata dalam Banmus telah ditetapkan rapat paripurna tanggal A misalnya, namun kemudian dilaksanakan tanggal B, di ubah tanpa sepengetahuan Banmus, maka itu ada pelanggaran Tatib. Dan itu tidak pernah dilakukan oleh yang bersangkutan,” tutupnya.

Baca Juga:   DPRD Balikpapan Miliki Ketua dan Wakil Definitif

Penulis: Aprianto

BACA JUGA