spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Awasi Proses Coklit KPU, Temukan Beberapa Catatan

BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan secara intensif mengawasi proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rangkaian pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2024 di Kota Balikpapan.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Balikpapan terhadap coklit bukan hanya merupakan kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Kota Balikpapan.

“Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih),” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut Wasanti menjelaskan, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian

(Coklit). Coklit dilaksanakan oleh petugas Pantarlih. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung ke rumah. Pantarlih melaksanakan Coklit pada tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024.

“Dalam prosesnya Bawaslu Kota Balikpapan untuk mendukung kerja-kerja pengawasan telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan di jajaran Panwascam dan PKD dan alat kerja pengawasan tahapan coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih Pemilihan Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga:   Pastikan Keselamatan di Lingkungan Kerja, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Refreshment Safety Driving dan Illnes Fatality Prevention Campaign

Selain itu sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Balikpapan telah menyusun potensi kerawanan dan melakukan imbauan kepada KPU Kota Balikpapan terkait proses pemutakhiran data pemilih. Dalam memastikan akurasi data pemilih dan kesesuaian prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) jajaran Bawaslu Kota Balikpapan telah melakukan pengawasan secara melekat dan melakukan uji petik terhadap kinerja Pantarlih.

“Pada proses pengawasan pelaksanaan Coklit pada dari tanggal 24 Juni s/d 7 Juli 2024, Bawaslu Balikpapan menyoroti ada beberapa isu krusial yang harus menjadi perhatian KPU Kota Balikpapan dalam pemutakhiran data pemilih,” tambah Wasanti.

Adapun hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Balikpapan terhadap proses coklit di Kota Balikpapan, di antaranya seperti dalam sisi prosedur Proses Coklit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di mana terdapat petugas coklit bukan pantarlih atau tidak memiliki SK, terdapat Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada Stiker coklit.

Selanjutnya, terdapat pula pantarlih dalam melakukan coklit tidak mencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih yakni KK dan/atau E-KTP, terdapat Pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung, terdapat pantarlih yang belum melaksanakan coklit, terdapat Pantarlih tidak merespon atas pencegahan dan koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga:   Sosialisasi dan Diseminasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Diikuti 250 ASN di Balikpapan

Kemudian, terdapat Pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit, terdapat Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih yang meninggal, terdapat Pantarlih yang tidak menggunakan atribut / identitas, terdapat Pantarlih yang tidak mencatatkan jumlah pemilih Disabilitas pada stiker coklit, terdapat Pantarlih yang merasa keberatan saat diawasi Panwaslu Kelurahan.

“Dalam sisi akurasi data juga terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS, terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, banyaknya keluhan warga terkait perampingan TPS,” sebutnya.

“Ada pula jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia lebih dari 1 Kilometer, terdapat pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian, terdapat pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit, terdapat pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan,” lanjut Wasanti.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan bersama ini mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti kepada jajarannya.

Baca Juga:   Ratusan Personel Polda Kaltim Yang Terlibat HUT RI di IKN, Jalani Latihan Serius

Coklit merupakan tahap krusial dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya. Bawaslu Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Bawaslu Kota Balikpapan melindungi hak-hak ini dengan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit. (RB)

BACA JUGA