spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantu Suami Kabur dari Tahanan, Istri Terancam 5 Tahun Penjara

BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial N (24), salah satu istri dari tahanan yang kabur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, pada Rabu (4/1/2023). Dan kini N telah mendekam di sel Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, setelah N ditangkap bersama suami dan rekannya di kawasan jalan poros Bontang-Kutim pada hari Minggu (1/1/2023) lalu, ia langsung dibawa ke Makopolresta Balikpapan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. “Dia berperan menyelundupkan gergaji dan juga membantu proses pelarian terhadap 2 tahanan, yakni BM dan DL,” ujar Thirdy.

Lebih lanjut Thirdy menjelaskan, tersangka nekat membawa gergaji besi yang disimpannya di tubuhnya saat membesuk sang suami. Dan alasan tersangka membawa gergaji itu, berdasarkan perintah suaminya. “Gergaji itu di taruh di badannya. Pas besuk, baru dikasih ke suaminya. Itu juga atas perintah suaminya bawa gergaji itu,” kata Thirdy.

Baca Juga:   Gergaji Ventilasi 11 Tahanan Kabur, Polresta Balikpapan Sebar Foto dan Sketsa Wajah

Setelah berhasil kabur dengan cara menggergaji ventilasi sel tahanan Makopolresta Balikpapan pada Sabtu (31/12/2023), BM dan DL langsung menemui N untuk menuju ke suatu tempat di kawasan jalan poros Bontang-Kutim menggunakan sepeda motor.
“Mereka bertiga melakukan perjalanan dan berhenti di sebuah tempat di Jalan Poros Bontang-Sangatta KM 26, Teluk Pandan, Kutai Timur. Disitu ketiganya kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka N pun disangkakan dengan pasal 19 Uu no 12 tahun 2022 jo pasal 223 KUHP, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau barang siapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum penjara selama lamanya 2 th 8 bulan. (Bom)

BACA JUGA