Bangunan Tanpa Izin Jangan Bertambah, Tegas Ketua DPRD Bontang

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengutamakan kelengkapan perizinan sebelum membangun vila maupun bangunan lain di kawasan pesisir dan di atas laut. Ia menegaskan pembangunan tanpa legalitas tidak boleh terus bertambah, sementara bangunan yang sudah terlanjur berdiri harus segera mengurus izin sesuai ketentuan.

Andi Faizal menjelaskan, pengelolaan dan perizinan bangunan di wilayah laut hingga 15 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena itu, Pemerintah Kota Bontang memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan langsung terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Permasalahan ini sebenarnya bukan kewenangan Pemkot Bontang. Bangunan di atas laut seperti vila merupakan kewenangan provinsi. Namun masyarakatnya adalah masyarakat Bontang,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah pemerintah, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait, yang terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Menurutnya, komunikasi dengan para pemilik vila juga telah beberapa kali dilakukan untuk mencari solusi terhadap bangunan yang telah berdiri tanpa izin.

Baca Juga:   Tugas PPK dan PPS Akan Berakhir di Januari 2025

“Saya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak kelurahan. Mereka sudah beberapa kali mengadakan rapat dengan para pemilik vila untuk mencari jalan keluar agar bangunan yang sudah ada dapat dilegalkan,” katanya.

Andi Faizal menegaskan bangunan yang belum memiliki izin tidak boleh dilanjutkan pembangunannya sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk izin lokasi dan izin pembangunan dari pemerintah provinsi.

“Kalau yang belum ada izinnya, jangan dulu dibangun. Kalau mau membangun, pastikan izin lokasi dan izin membangun dari provinsi sudah sesuai, baru pembangunan dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, langkah yang harus ditempuh adalah segera mengajukan seluruh dokumen perizinan agar memiliki kepastian hukum.

“Kalau sudah terlanjur seperti ini, ya yang harus dilakukan adalah mengajukan izinnya. Mudah-mudahan seluruh proses perizinannya bisa diselesaikan,” ujarnya.

Andi Faizal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan perizinan sehingga pembangunan di kawasan pesisir dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan, serta mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.

Baca Juga:   Hadapi Nataru, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Buka Posko Terpadu

Pewarta: Dwi S.
Editor: Agus S.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img