Balikpapan Perkuat Sistem Bantuan Sosial Digital, Warga Diajak Aktif Memperbarui Data

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam sektor perlindungan sosial dengan memperluas program digitalisasi bantuan sosial. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan data penerima manfaat sehingga bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Peluncuran program tersebut ditandai dengan kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Lintas Stakeholder Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang berlangsung di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Selasa (2/6/2026).

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa Balikpapan terpilih sebagai salah satu dari 42 daerah di Indonesia yang mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat untuk menjalankan perluasan program digitalisasi perlindungan sosial. Menurutnya, kesempatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola bantuan sosial agar lebih transparan, efektif, dan berbasis data yang akurat.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian data penerima bantuan masih menjadi kendala yang kerap ditemui dalam berbagai program sosial. Oleh sebab itu, penerapan sistem digital diharapkan mampu memperbaiki proses pendataan sekaligus mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga:   Komisi II DPRD Balikpapan Nilai Bisnis Kuliner Masih Menjanjikan Bagi Pelaku UMKM

“Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran dan risiko kesalahan data dapat diminimalkan,” ujarnya.

Kegiatan pendataan melalui sistem Perlinsos digital dijadwalkan berlangsung selama sebulan, mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkot Balikpapan menugaskan 365 Agen Perlinsos yang akan bertugas di 34 kelurahan dan enam kecamatan.

“Para agen tersebut akan membantu masyarakat dalam proses pendaftaran, verifikasi dan validasi data, sekaligus menerima serta menindaklanjuti sanggahan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai,” jelasnya.

Warga yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat melakukan pendataan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos. Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki akses digital, belum mengaktifkan IKD, atau termasuk kelompok lanjut usia, layanan pendampingan disediakan di kantor kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Agar program berjalan maksimal, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga ketua RT untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. “Ketua RT juga diharapkan dapat memastikan seluruh kepala keluarga di wilayahnya mengikuti proses pendataan dan melakukan pembaruan data kependudukan jika diperlukan,” tambahnya.

Baca Juga:   “4 Zone Studio” Meriahkan Pesta Malam Tahun Baru di Four Points by Sheraton Balikpapan

Rahmad menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam memberikan data yang benar dan terkini. Menurutnya, data yang valid merupakan dasar utama dalam penyusunan kebijakan sosial yang adil dan efektif.

Ia mengingatkan agar tidak ada warga yang berhak menerima bantuan justru tidak terdata akibat informasi yang belum diperbarui. Sebaliknya, pembaruan data juga penting untuk memastikan bantuan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

“Melalui perluasan digitalisasi perlindungan sosial ini, Balikpapan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan sistem bantuan sosial berbasis digital. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang semakin inklusif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img