spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Babak Baru Kasus Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta, LP Masuk di Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Kasus Galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan Tengah saat ini memasuki babak baru. Setelah 8 bulan berstatus sebagai delik aduan di Polda Kaltim, kini sudah menjadi laporan polisi (LP) setelah salah seorang warga terdampak membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim, Kamis (3/8/2023).

Perwakilan warga, Nizar Firdaus mengatakan, setidaknya ada 4 pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik lahan, pekerja, pemilik alat dan pengawas.

“Sebelumnya kami sudah menyampaikan aduan atas Galian C di eks Hotel Tirta, polisi lalu melakukan gelar perkara dan meminta kami membuat laporan polisi sekarang,” ujarnya.

Nizar menjelaskan, laporan yang disampaikan warga ini bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sebab, kasus ini sudah cukup lama menggantung.

“Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian. Karena kami sudah konfirmasi ke Pemkot Balikpapan Galian C ini memang tidak berizin,” jelasnya.

Keberadaan Galian C yang diduga kuat ilegal tersebut sebelumnya diadukan warga kepada Polda Kaltim pada pertengahan Desember 2022 lalu. Selain diduga ilegal, aktivitas Galian C tersebut dikatakan warga, telah membuat lahan milik warga tergerus hingga rusak parah.

Baca Juga:   Perang Sarung Makan Korban, Kapolresta Balikpapan Ajak Orang Tua Awasi Anak-anaknya

“Kepada para terlapor disematkan Pasal 158 UU MINERBA dan Pasal 98 Tentang Lingkungan Hidup,” tutup Nizar. (bom)

BACA JUGA