Arief Nadjemudin Sebut PLK Tak Punya Legal Standing untuk Menggugat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh aset milik daerah dari berbagai gugatan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sikap tersebut merupakan arahan langsung Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat dalam sengketa yang melibatkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin, mengatakan perlindungan aset daerah menjadi prioritas utama yang ditekankan Gubernur Jawa Barat dalam setiap penanganan sengketa aset pemerintah.

“Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati,” kata Arief usai sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).

Menurut Arief, Pemprov Jawa Barat memandang PLK tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan karena organisasi tersebut dinilai sudah tidak memiliki legalitas yang dapat dijadikan dasar untuk mengklaim maupun menggugat aset.

Baca Juga:   Gugatan Novita-Artya Dikabulkan MK, Pasangan Owena Mayang-Stanislaus Didiskualifikasi, Pilkada Mahulu Harus Pemungutan Suara Ulang

“Saya tambahkan juga terkait dengan organisasi PLK ini sebenarnya tidak punya legal apa pun untuk menggugat apa pun, apalagi bukan sebagai badan hukumnya. Sudah mati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pandangan tersebut sejalan dengan sikap Pemprov Jabar yang menilai PLK bukan merupakan penerus sah Het Christelijk Lyceum (HCL).

Menurut pemerintah daerah, HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sehingga tidak dapat lagi dihidupkan maupun memiliki organisasi penerus yang sah secara hukum.

Arief menambahkan keyakinan Pemprov Jawa Barat dalam menghadapi gugatan tersebut juga didasarkan pada pengalaman memenangkan sengketa aset SMAN 1 Bandung yang sebelumnya turut diperebutkan pihak yang mengatasnamakan HCL maupun PLK.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat menilai gugatan yang diajukan PLK terhadap Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan layak dipertanyakan.

Dalam perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan yang diajukan PLK dengan alasan pihak penggugat dinilai tidak memiliki legal standing.

Baca Juga:   Kompolnas Jadi Prioritas dalam Agenda Pembenahan Institusi Polri

Sementara itu, sidang lanjutan di PTUN Jakarta pada Rabu menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, yakni Dr. Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesbangpol Jawa Barat, Irman Nugraha.

Pemprov Jawa Barat memastikan akan terus mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mempertahankan aset-aset daerah hingga memperoleh kepastian hukum berkekuatan tetap.

Sikap tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset negara dan daerah agar tetap terlindungi dari berbagai klaim yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img