spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Polisi Polresta Balikpapan Jadi Pemasok Sabu ke Pengedar

BALIKPAPAN – Selesai sudah karir Polri RZ (34) oknum polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan setelah dirinya di amankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah terbukti menjadi pemasok narkoba jenis sabu kepada salah seorang pengedar sabu berinisial AR (50).

Pengungkapan ini bermula dari tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap AR pada 3 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WITA di salah satu apartemen di kawasan RT 30 Kelurahan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah.

“Kita mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kita intai dan kita geledah tersangka pertama yakni AR di dalam kamarnya,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Musliadi menjelaskan, dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 0,47 gram yang di taruhnya pada sebuah dompet kecil. Kemudian petugas kembali melakukan pemeriksaan di dalam kamar AR.

“Kami temukan kembali bungkusan cukup besar sabu sebanyak 30,55 gram beserta timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp 910.000 serta hp dan mobil,” jelasnya.

Baca Juga:   Diduga Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Oknum Bank BUMN Dilaporkan ke Polda Kaltim

Tersangka AR pun kemudian di bawa ke Makopolda Kaltim untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari pemeriksaan tersebut, di dapati satu nama yang merupakan pemasok barang haram ke AR.

“Si AR ini kasih tau bahwa dirinya mendapat barang, sabu ini dari RZ yang merupakan anggota polri dan bertugas di Polresta Balikpapan. Masih aktif bertugas,” tambahnya.

RZ pun akhirnya di amankan saat pulang tugas, dan dirinya langsung di bawa ke Makopolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “RZ ini rupanya jaringan Gunung Bugis. Dan salah satu bandar ya cukup besar,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitika dengan ancaman 10 tahun hingga seumur hidup. Sementara bagi RZ, dirinya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img