spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepanjang Mei-Juni 2025 BNNP Kaltim dan BNNK Balikpapan Berhasil Ungkap 6 Kasus

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025 ini telah berhasil mengungkap enam kasus di wilayah Kota Balikpapan.

Sejumlah kasus tersebut bahkan melibatkan warga negara asing (WNA). Sehingga hal ini menegaskan komitmenya dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Adapun ungkapan tersebut diantaranya:

1. Narkotika jenis sabu, pada Rabu (7/5/2025)

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP menerima informasi laporan intelijen BNNP Kaltim bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika Gol.I jenis sabu yang berada di wilayah Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas BNNP Kaltim benar ditemukan adanya tindak pidana narkotika.

Kemudian pada tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 17.20 Wita Petugas BNNP Kaltim melakukan penindakan dan penangkapan kepada Sdr. A yang kemudian setelah di lakukan penggeledahan di Rumah tersebut di dalam kamar Petugas menemukan barang bukti narktoika Gol. I jenis Sabu. Kemudian Petugas BNNP Kaltim melakukan pengembangan penyelidikan ke wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan mengamankan Sdri. D dan Sdri. R. Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 12 bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 576,89 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Narkotika jenis sabu, pada Senin (12/5/2025)

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat diketahui adanya informasi pengiriman paket Narkotika Jenis Sabu dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Kaltim melalui pesawat udara yang akan mendarat di Bandara SAMS sepinggan Balikpapan. Kemudian Petugas BNNP Kaltim bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, AVSEC, pihak maskapai penerbangan, pengamanan tertutup bandara, Bea Cukai Balikpapan dan BNNK Balikpapan, mendapatkan informasi Manifest penumpang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, yakni Sdri. Y, Sdri. R, Sdri. H., Sdri. A yang akan terbang dari Batam menuju Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Baca Juga:   Pentingnya Jaga Kebersihan, Personel Ditpolairud Polda Kaltim Lakukan Bersih Laut dan Sungai.

Kemudian Tim gabungan membagi tugas dan melakukan pengecekkan dan pemeriksaan. Dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang wanita asal Aceh yakni Sdri. Y, Sdri. H., Sdri. R yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan di antara ke dua paha.

Sementara itu berdasarkan pengembangan lebih lanjut, didapat informasi Sdri. A tidak jadi terbang dan telah di konfirmasi oleh pihak maskapai bahwa yang bersangkutan tidak melakukan proses boarding.

Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 3 bungkus dilapisi dengan lakban hitam Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 1.461 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Narkotika jenis sabu, pada Rabu (11/6/2025)

Atas adanya informasi intelijen Tim Pemberantasan BNNP Kaltim, Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, BNNK Balikpapan, Bea Cukai Balikpapan melakukan profiling kepada 2 (dua) orang penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang terbang dari Kuala Lumpur ke Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. 2 WNA yakni Sdr. MW dan sdr. MAA yang mencurigakan. Kemudian Tim gabungan melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket besar dan 2 paket kecil yang di sembunyikan pelaku melalui metode Body Strapping di bagian perut Sdr. MW dan sdr. MAA.

Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 10 plastik Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 1.940 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Pesawat Smart Air Ditemukan, Ada Asap dan Titik Api di Lokasi Penemuan

4. Narkotika jenis sabu, pada Rabu (20 dan 21/6/2025)

Atas adanya informasi intelijen Tim Pemberantasan BNNP Kaltim, Kanwil Beacukai Kalbagtim, BC Balikpapan, dan BNNK Balikpapan melakukan profiling kepada 2 orang penumpang WNA yang terbang dari Kuala Lumpur menuju Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. 2 (dua) WNA yakni Sdr. MH dan sdr. MT yang mencurigakan. Kemudian Tim gabungan melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan narkotika jenis sabu 16 paket besar yang di sembunyikan pelaku melalui metode Body Strapping di bagian perut Sdr. MH dan sdr. MT.

Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 16 plastik Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 3.984 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ditemukannya narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, Tim Pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Narkotika jenis sabu, pada Jum’at (6/6/2025)

Berdasarkan informasi dari Intelijen BNNP Kaltim bahwa akan dilakukan pengiriman paket narkotika jenis sabu dari Tanjung Selor Provinsi Kaltara menuju Samarinda Provinsi Kaltim. Dari informasi yang didapatkan bahwa narkotika tersebut akan di bawa oleh 2 orang laki-laki dengan menggunakan
kendaraan Roda Dua dari Tanjung Selor. Kemudian Petugas BNNP Kaltim melakukan penindakan di sekitaran wilayah kota Samarinda, dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian Petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing menggunakan kendaraan Roda dua dari Tanjung Selor dan setelah di lakukan penggeledahan diamankan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam tas ransel dari Sdr. MH dan kemudian turut diamankan pula Sdr. MN yang bertugas mengawal barang tersebut.

Baca Juga:   Belasan Tersangka Pengguna dan Pengedar Sabu Hingga Pil Ekstasi Ditangkap Polisi

Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 4 bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu, dengan berat 3.755 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Narkotika jenis pil ekstasi, pada Senin (16/6/2025)

Berdasarkan informasi dari Posko interdiksi Direktorat Interdiksi BNN RI melalui KPP Bea Cukai Samarinda bahwa terdapat pengiriman narkotika jenis ekstasi di Samarinda melalui layanan paket salah satu jasa ekspedisi yang dikirim oleh sdri. M dari Jakarta. Kepada Sdri. ID. Paket tersebut diduga berisi 100 butir tablet persegi yang diduga ekstasi. Kemudian Tim gabungan BNNP-BEA CUKAI mengamankan Sdri. ID yang menerima paket tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah sdri. ID dan ditemukan narkotika jenis ekstasi di rumah tersangka, kemudian dari pengakuan tersangka bahwa Sdri. ID juga mengaku masih menyimpan di loker kerja milik Sdri. ID dan setelah di lakukan penggeledahan diamankan pula narkotika jenis ekstasi di dalam loker tempat kerja Sdri. ID

Atas ditemukannya Barang Bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 51 bungkus Narkotika Golongan I Jenis ekstasi, sebanyak 508 butir. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis sabu dan ekstasi tersebut Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan Barang Bukti ke Kantor Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika Gol. I jenis Sabu dan ekstasi tersebut untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img