spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Serahkan Santunan Jasa Raharja ke Keluarga Korban KMP Muchlisa

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud didampingi Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim, Wanda P Asmoro menyerahkan santunan kepada dua orang ahli waris atau keluarga korban KMP Muchlisa yang karan di perairan teluk Balikpapan pada Senin (5/5/2025) lalu.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan bahwa hal ini merupakan insiden buruk di dunia lalulintas perairan di Kaltim. Dan dirinya meminta semua pihak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan transportasi, khususnya transportasi publik di darat, laut, dan udara, menyusul insiden kecelakaan laut yang menelan korban jiwa baru-baru ini.

“Operator dalam hal ini PT. Sadena dan seluruh pihak termasuk Biro Klasifikasi Indonesia harus lebih memperhatikan aspek keselamatan. Ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut Rudy Mas’ud menjelaskan, bahwa setiap kejadian kecelakaan, selain sebagai musibah, juga harus menjadi bahan introspeksi dan evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti pentingnya memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan ketat.

“Setiap kapal yang akan berlayar harus dipastikan dalam kondisi layak dan aman. Kita ini membawa manusia, keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Baca Juga:   Soal Penghapusan Data Kendaraan, Dirlantas Polda Kaltim: Belum Diberlakukan di Kalimantan Timur

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kaltim, Wanda P Asmoro, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

“Sesuai ketentuan Menteri Keuangan, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta. Karena korban merupakan kru, maka ada tambahan santunan ekstra cover dari Jasa Raharja Putra sebesar Rp75 juta,” ujarnya.

Dengan demikian, total santunan yang diberikan mencapai Rp125 juta. Wanda juga menambahkan bahwa pihak pemberi kerja, yakni PT. Sadena, masih dalam proses menyelesaikan hak-hak lainnya seperti jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari Jasa Raharja sudah menyelesaikan penyerahan santunan di hari pertama, sesuai dengan SLA kami, maksimal 2×24 jam,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai total estimasi kerugian, Wanda menyebut masih dalam proses penghitungan internal Jasa Raharja Putra. “Belum bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dalam bulan ini bisa selesai,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img