spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Baru Bebas Desember 2022, Residivis Sabu Ditangkap Lagi, Terancam Penjara 20 Tahun

BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial ML (52) yang kedapatan tangan memiliki narkotika jenis sabu di dalam kantung celananya, pada Minggu (5/2/2023). Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, berbekal laporan masyarakat yang mengatakan di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Unit opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dengan memantau lokasi. Dari pantauan beberapa hari, ML sering terlihat dan memiliki gerak gerik yang selalu mencurigakan.

“Unit Opsnal menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ujar Roganda, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut Roganda menjelaskan, usai ditangkap tanpa perlawanan ML pun diintrogasi langsung. Di mana dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama BT. ML dan BT diakui tak pernah bertatap muka, hanya berkomunukasi melalui aplikasi Line.

“ML mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT. ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line,” jelas Roganda.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Karang Joang

Setelahnya, Tim Opsnal pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah ML di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. “Pengembangan di tempat tinggal ML, di kamarnya ditemukan lagi 2 paket sabu dan satu pipet dalam dompet,” tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, polisi menggiring pelaku ke Makopolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Demikian kita menyita 3 poket sabu dengan total berat brutto 4,83 gram,” tegas Roganda.

Roganda menjelaskan, tersangka ML bukan sekali ini saja ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa alias seorang residivis. “ML ini pernah kita tangkap. Jadi dia ini seorang residivis dan baru bebas bulan Desember,” tutupnya.

ML pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img