spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Truk Boks Isi 1 Ton Solar, Polisi Ringkus Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan

BALIKPAPAN – Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan hampir tidak pernah sepi.

Padahal Pertamina selalu mengirim stok BBM ke SPBU, namun selalu habis dengan cepat. Salah satu penyebabnya karena masih banyak oknum masyarakat yang berbuat curang, menjadi pengetap BBM.

Berbagai cara curang dilakukan, seperti bolak balik mengisi BBM dengan kendaraan yang sama. Salah satu pelakunya berhasil diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan. Polisi menahan pria berinisial AR (32), yang tertangkap tangan mengetap solar bersubsidi di SPBU Gunung Malang, Balikpapan Kota.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Foresetiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kendaraan truk boks dengan nomor polisi KT 8913 AO berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi solar di SPBU Gunung Malang.

“Tersangka ini melakukannya sudah berulang kali. Dan ini menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat yang melaporkan ke kami. Sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:   Polda Kaltim Tetapkan Warga Lumajang ini sebagai Tersangka Kasus Penipuan Online

Lebih lanjut Noval menjelaskan, setelah didapati kendaraan truk boks tersebut akan mengisi BBM di SPBU Gunung Malang lagi, pihaknya langsung menggeledah isi dari boks tersebut.

“Benar saja saat kita buka boks-nya terdapat tangki penampungan solar dengan kapasitas 1 ton, yang selama ini digunakan pelaku untuk ngetap BBM subsidi jenis solar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku sudah beraksi lebih kurang selama 3 bulan terakhir. Di mana pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian di jual lagi seharga Rp 11.000 per liternya.

“Saat kita periksa di rumahnya ada penampungan solar. Dan kita turut amankan barang bukti solarnya sebanyak 398 liter.

Adapun cara kerja pengetapan solar yang dilakukan AR yakni dengan cara menyambung selang dari tangki BBM truk boks ke pompa kecil, kemudian disalurkan ke dalam buket atau tangki tampung di dalam boks tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 53 Jo Pasal 23 Huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 KUHP dimana ancaman kurungan penjaranya minimal 5 tahun.

Baca Juga:   Anak Perempuan 14 Tahun Dicabuli Pemuda 24 Tahun, Tersangka Nyaris Dihakimi Massa

Banyaknya pengetap BBM membuat masyarakat kian sulit mendapatkan BBM bersubsidi. Alhasil, banyak masyarakat kita lebih memilih membeli BBM pada penjual eceran.

Misalnya saja Joko, warga Kelurahan Gunung Samarinda Baru. “Mau tidak mau beli eceran. Kalau beli di SPBU antrenya panjang, dan kadang tidak kebagian (BBM subsidi),” ujarnya. Padahal kata Joko, harga BBM yang dijual eceran lebih mahal ketimbang di SPBU.

Untuk mencegah pengetap, Pertamina mengeluarkan Kartu kendali. Kartu ini khusus untuk kendaraan bermesin diesel angkutan penumpang dan angkutan barang non-pertambangan dan perkebunan.

Kartu kendali adalah kartu yang digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraannya. Setiap kali membeli solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan dan nomor polisinya, berikut jumlah pembeliannya.

Aturan kartu kendali ini berpasangan dengan aturan pembatasan pembelian solar subsidi dan siapa saja yang berhak membeli solar subsidi tersebut. (bom/bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img