spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terduga Pengedar Sabu di Balikpapan Timur Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pemuda berinisial MN (25) warga Jalan Perum BTN RT 25 Manggar Baru, Balikpapan Timur karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (6/5/2024).

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat mengatakan bahwa dalam beberapa minggu ini pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan RT 25 Manggar Baru, Balikpapan Timur sering terjadi transaksi narkoba.

“Awalnya anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 23.40 Wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut Jajat Suderajat menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, kemudian anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan di alamat tersebut, dan sekitar pukul 00.10 Wita anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur mencurigai seseorang laki-laki yang sedang berdiri di jalan gang sedang bermain handphone.

“Setelah itu dilakukan pengeledahan badan dan menemukan narkotika jenis sabu yang ditaruh di bawah tanah depan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dalih Tambah Penghasilan, Nelayan Ini Ditangkap Bawa Bom Ikan

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pelaku MN seberat 0,30 gram di dalam plastik cetik bening dan handphone merek OPPO A95 warna putih.

Baca Juga:   Air Semakin Tinggi, Wali Kota Balikpapan Tinjau Lokasi  RT 52 yang Tergenang Air

“Dari pengakuannya pelaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial BM dan saat ini masuk dalam DPO kami,” tambah Jajat Suderajat.

Dari hal tersebut kemudian pelaku dan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone merk OPPO A95 warna Putih, dibawa dan diamankan ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku PR als MN (25 th) dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan diatas 7 tahun penjara,” tutupnya. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img