spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Syarat Jadi Calon Perseorangan di Pilkada Balikpapan Wajib Kantongi 38.212 Dukungan

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menetapkan syarat dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 38.212 dukungan masyarakat.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, dari jumlah dukungan tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) lalu.

“Persyaratan itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 terkait dengan persentase dukungan dan sebaran. Adapun jumlah DPT Kota Balikpapan pada Pemilu lalu berjumlah 509 ribu,” ujarnya Selasa (9/5/2024) malam.

Lebih lanjut Fahmi Idris menjelaskan, selain itu, dalam UU tersebut juga diatur untuk calon perseorangan pemimpin dan wakil pemimpin Kota Balikpapan harus mengantongi dukungan yang tersebar minimal di 50 persen lebih di kecamatan yang ada di Kota Balikpapan.

“Kita sama-sama tahu bahwa Kecamatan di Balikpapan ada 6, artinya paling tidak dukungan itu ada di 4 kecamatan,” jelasnya.

Bila dukungan itu sudah terpenuhi, maka bisa mendaftar di KPU Balikpapan mulai 5 Mei dan akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 8-12 Agustus 2024.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan Sebut Media Miliki Peran Penting Selama Pilkada 2024

“Kami melakukan verifikasi faktual melalui metode kosensus terhadap dukungan tersebut,” tambahnya.

Jika nantinya dukungan belum tercapai, maka masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan kedua, namun bila masih tidak tercapai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sehingga pada 27, 28, 29 Agustus yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Balikpapan,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Teknis KPU Kota Balikpapan, Farida Asmawati mengatakan, hingga saat ini belum ada calon perseorangan yang mengambil atau mendaftarkan diri di KPU Kota Balikpapan.

“Sampai ini malam ya, Selasa 7 Mei 2024 itu masih belum ada yang mengambil formulir ataupun mendaftarkan diri di KPU,” ujarnya. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img