BALIKPAPAN – Unit Patroli Beat 110 Sabhara Polresta Balikpapan menangkap 2 orang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial N dan F ini berdasarkan laporan masyarakat yang sering menyaksikan keduanya terlibat transaksi narkoba.
“Mendapat laporan masyarakat adanya transaksi narkoba berupa sabu, kemudian unit Patroli menuju alamat TKP dimaksud. Kemudian ditemukan dan mengamankan pelaku pembeli dan penjual sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut Sangidun menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,1 gram serta timbangan digital, uang tunai Rp 500 ribu dan 24 plastik bening.
“Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lainnya berupa 8 sedotan, korek api gas, pipet kaca, dan HP milik masing-masing pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya Unit Samapta mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian diserahkan kepada piket Reskoba Polresta Balikpapan.
“Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Satuan Reskoba dari hasil pengungkapan Unit Beat 110 Samapta Polresta Balikpapan,” tambah Sangidun. (RB)