BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satreskrim menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan lokasi yang berbeda-beda serta beberapa barang bukti kejahatannya, yakni pelaku berinisial J (37), pada Sabtu (27/7).
Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Riky Ricardo Sibarani mengatakan, bahwa ungkapan kasus dari Unit Jatantras Polresta Balikpapan ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus di Polsek Balikpapan Utara.
“Atas laporan korban yang saat istirahat tiba-tiba motor inventaris kantor hilang, kemudian korban membuat laporan di Polsek Balikpapan Utara dan di lanjutkan petugas kepolisian membuat pendalaman dan pengembangan kasusnya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya, Minggu (28/7).
Lebih lanjut Riky Ricardo Sibarani menjelaskan, pelaku rupanya sudah beraksi di 3 lokasi berbeda dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.
“Yang pertama TKP di Batu Ampar adalah 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, dan 1 unit Honda Vario. TKP di Karang Jati, 1 unit Motor CRF. Dan di TKP Kampung Baru, 1 unit Mio Sporty,” jelasnya.
Saat ini pelaku J masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Apakah masih ada lagi lokasi kejahatan dari pelaku yang belum terungkap.
“Atas perbuatan pelaku dapat terancam Pasal 363 KUHP dengan lama kurungan penjara hingga 12 tahun,” tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan.
Penulis: Aprianto