BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) terus mengedukasi masyarakat untuk menjaga jarak aman beraktivitas dan mendirikan bangunan disekitar jaringan listrik, karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengganggu pasokan listrik ke masyarakat.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kaltimra, Agung Murdifi menjelaskan, jarak aman bangunan dari jaringan PLN adalah minimal 3 meter. Jarak aman ini tidak hanya berlaku pada gedung saja, namun juga pada aktivitas masyarakat.
“PLN sebagai perusahaan penyedia layanan ketenagalistrikan, secara rutin menginformasikan tentang pentingnya menjaga jarak aman bangunan dari jaringan listrik PLN, baik melalui sosialisasi langsung, informasi di media sosial, maupun di berbagai media massa,” ujarnya.
“Selain itu, bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan milik PLN akan diberikan surat pemberitahuan atau himbauan, karena dapat berpotensi membahayakan keselamatan pemilik bangunan itu sendiri,” tambah Agung.
Agung menghimbau, agar masyarakat peduli dan waspada pada keselamatan ketenagalistrikan (K2) untuk melindungi diri, lingkungan, dan kondisi kelistrikan disekitarnya. Hal ini sejalan dengan Permen ESDM no 36 tahun 2014, tentang pemberlakuan standart Nasional Indonesia mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
“Khususnya bagi bangunan yang sedang renovasi atau proses pembangunan, jarak aman dari jaringan listrik terdekat harus dipastikan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Jika materialnya berisiko bersentuhan dengan kabel listrik PLN, pekerja yang sedang membangun dapat menjadi korban,” lanjut Agung.
Jika masyarakat menemukan kondisi yang berpotensi bahaya kelistrikan yang perlu diantisipasi, seperti menemukan rencana pembangunan yang terlalu dekat dengan jaringan PLN, Agung menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui PLN Mobile.
Aplikasi PLN Mobile merupakan transformasi pelayanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan layanan kelistrikan dalam satu genggaman. PLN Mobile dilengkapi dengan berbagai fitur, termasuk fitur “Pengaduan”. Melalui fitur inilah masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya kelistrikan.
“Laporan melalui Fitur “Pengaduan” PLN Mobile akan ditindak cepat oleh petugas PLN. Petugas kami dipastikan akan melakukan upaya lanjutan sesegera mungkin karena fitur ini terintegrasi dengan sistem PLN dan aplikasi petugas. Mari bekerjasama dengan PLN, patuhi jarak aman di bangunan dan sekitar anda dan laporkan potensi bahaya yang harus ditindak PLN,” pungkas Agung. (ADV)