BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja di tempat hiburan malam (THM) Seven Six Balikpapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) dan kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen THM.
Operasi digelar pada Sabtu hingga Minggu, 25-26 Juli 2026, mulai pukul 22.00 hingga 03.30 Wita. Sasaran operasi meliputi dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C, dengan menggabungkan operasi tertutup untuk penyelidikan peredaran narkotika serta operasi terbuka berupa razia dan tes urine.
Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. Sebanyak lebih dari 200 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari personel Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Humas, Bidang Propam, Bidang TIK, Bid Dokkes, serta melibatkan personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Dalam operasi terbuka, petugas melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung dan LC di kedua lokasi. Di Seven Six, sebanyak 22 orang diperiksa, terdiri dari 12 laki-laki dan 10 perempuan. Dua sampel sempat menunjukkan hasil yang mencurigakan, namun setelah dilakukan pengujian ulang sesuai prosedur, seluruhnya dinyatakan negatif.
Sementara di L2C, sebanyak 20 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan 11 perempuan juga menjalani tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.
Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan keberhasilan pengungkapan justru diperoleh melalui operasi tertutup. Tim khusus Ditresnarkoba sebelumnya telah mengantongi informasi mengenai seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar ekstasi di kawasan THM tersebut.
“Sekitar pukul 22.55 Wita, petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di Room 76 Seven Six Balikpapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam,” ujarnya usai razia.
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial T yang juga berada di Room 76. Petugas kemudian turut mengamankan T untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah T di kawasan Perum PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Dalam penggeledahan sekitar pukul 02.17 Wita, polisi menemukan enam paket diduga ganja dengan berat bruto 7,43 gram serta 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 9,5 gram. Selain itu, turut diamankan telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kantong plastik, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Dalam pemeriksaan, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial S.A. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). T juga mengaku telah menerima pasokan narkotika dari pemasok tersebut selama kurang lebih lima bulan dengan sistem “jejak” atau peta lokasi sebelum diedarkan kembali,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (28), perempuan asal Garut, Jawa Barat, D (32), perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, serta T (25), perempuan asal Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain proses hukum terhadap para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan malam terkait aktivitas peredaran narkotika yang terungkap dalam operasi tersebut,” tutupnya.
Penulis: Aprianto





