Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Kutai Timur Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai dan Sejumlah Barang Bukti

SANGATTA – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap peredaran narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu jaringan Kutai Timur ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Dirreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

“Dari tangan tersangka berinisial AY (33), polisi menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika,” ujarnya Senin (20/7/2026).

Baca Juga:   Komplotan Pembobol 5 ATM di Balikpapan Dibekuk, Beroperasi di Lintas Provinsi

Sementara itu, tersangka kedua berinisial S (30) diduga berperan sebagai kurir atau “kuda” yang membantu AY dalam menjalankan peredaran sabu. Dari tangan S, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika antara dirinya dengan AY.

“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang telah diperbarui.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polisi juga terus memburu DS yang diduga menjadi pemasok sabu dalam jaringan tersebut,” tutupnya.

Baca Juga:   Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img