Dua Karyawan Swasta Ditangkap di Simpang Kebun Sayur, Polisi Sita Sabu 0,65 Gram

BALIKPAPAN – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Imam Malik (37), warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, dan Zanik Sadam Malik (36), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 Wita di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, Kamis (11/6/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian membuntuti pria tersebut, namun sempat kehilangan jejak di kawasan Jalan Mulawarman, Batakan,” jelasnya.

Baca Juga:   Dua Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Penyelidikan terus dilakukan hingga ke wilayah Balikpapan Barat. Sekitar pukul 21.24 Wita, petugas kembali menemukan pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Balikpapan Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img