Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penjualan Batu Bara di Luar Konsesi

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara. Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) di perusahaan tambang CV ABI.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AW sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut tersangka diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari area konsesi resmi perusahaan.

“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar, di mana batu bara yang dijual bukan berasal dari area konsesi tambang CV ABI. Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga:   KPU Balikpapan Tunggu Putusan MK Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung cukup lama dan melibatkan proses operasional pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Untuk kepentingan penyidikan, AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung mulai 9 Juni 2026.

Kejati Kaltim menyebut penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka.

AW dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan CV ABI periode 2020–2024 sendiri masih terus dikembangkan Kejati Kaltim.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, hingga penelusuran aliran keuntungan dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Masih terus dilakukan pengembangan penyidikan,” tegas penyidik.

Baca Juga:   Polda Kaltim Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

Kasus ini sekaligus menambah daftar perkara sektor pertambangan yang kini menjadi fokus penanganan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, terutama terkait dugaan aktivitas tambang di luar izin resmi dan potensi kerugian negara dari tata kelola sumber daya alam. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img