BALIKPAPAN – Sejumlah pekerja di Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Tambahan atau SP Naban Bersatu melakukan unjuk rasa di Kantor Diklat Pertamina Balikpapan, Senin (31/7/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut membahas mengenai kenaikan upah. Selain berorasi masing-masing, masa juga duduk membentuk formasi setengah lingkaran, mengitari mobil pick up tempat pengeras suara.
Sejumlah personel kepolisian pun tampak mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Naban Bersatu di Balikpapan tersebut.
Kabag Ops Polresta Balikpapan, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, dari pengamanan ini melibatkan bukan hanya dari Polresta Balikpapan. Melainkan juga personel dari 6 Polsek se-Balikpapan dengan total keseluruhan setidaknya 350 personel. “Kami menurunkan kurang lebih 260 personel Polresta Balikpapan ditambah dengan BKO Samapta kurang lebih berjumlah 90 orang,” ujarnya.
Di mana dalam personel yang dilibatkan ini, melibatkan berbagai satuan, seperti dari Satlantas, Satreskrim, Satsamapta.
Ratusan pekerja tenaga ahli daya Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu PT Pertamina RU V Balikpapan yang melakukan aksi demostrasi menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk-spanduk bernada protes serta berorasi.
Dalam aksi demonstrasi itu, para pekerja menuntut kenaikan upah tenaga ahli daya disesuaikan dengan kenaikan UMK.
Ketua SP Naban Bersatu, Rudi Hartono mengatakan, bahwa kenaikan besaran upah di tahun 2023 ini tidak sesuai dengan yang semestinya. “Besaran nilainya harusnya sesuai kenaikan UMK Kota Balikpapan yaitu sebesar Rp 205 ribu. Tapi kenaikan upah pada tahun ini justru dibawahnya, sebesar sekitar Rp 170 ribu,” ujarnya.
Rudi pun menyesalkan kenaikan upah tahun ini tidak sesuai. Padahal semenjak 2013, tidak pernah ada masalah mengenai upah tersebut.
Rudi memastikan, unjuk rasa ini sebatas menanyakan masalah besaran kenaikan upah yang tak sesuai. Bukan soal pengangkatan status. “Kami hanya minta kebijaksanaan dari Pertamina pusat dan Pertamina RU-V untuk menaikkan upah kami tahun ini sebesar kenaikan UMK Kota Balikpapan,” jelasnya.
Di samping itu, pria yang sudah bekerja selama 30 tahun sebagai tenaga ahli daya ini mengklaim ada komitmen bersama General Manager RU-V Balikpapan, Arafat Bayu Nugroho yang ditandatangani pada Kamis (6/7/2023).
Adapun tuntutan yang disampaikan:
- Rekan-rekan SP Naban Bersatu menyampaikan aspirasi terkait dengan perbaikan upah TAD (tenaga ahli daya) tahun 2003 dengan usulan sebagai berikut:
– Besaran kenaikan upah TAD 2023 yang diberikan agar sesuai dengan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan tahun 2023.
– Memasukkan komponen tunjangan resiko kerja
– Merevisi besaran insentif kehadiran yang sudah 3 tahun tidak ada kenaikan
– Melibatkan SP Naban Bersatu dalam hal penyusunan formulasi remunerasi mitra kerja
- Mengusulkan perubahan golongan pekerja sesuai dengan masa kerja dengan klasifikasi yang ada
- Usulan perubahan di atas diharapkan Security di bawah Driver di bawah PT PAR dan mekan dapat diterapkan juga untuk rekan-rekan PT PTC.
- RU-V akan terus membuka forum komunikasi rutin dengan SP Naban Bersatu terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan.
- Akan dilaksanakan pertemuan dengan Kantor Pusat dalam jangka waktu 2 minggu dari surat ini dibuat.
Rudi meneruskan, jika tuntutan mereka dipenuhi terkait upah, maka unjuk rasa akan dianggap selesai. “Tetapi kalau sampai hari ini tidak ada yang direalisasikan, kami besok bergerak lanjut kepada ke Dewan, lanjut ke Walikota lanjut ke Disnaker,” tutup Rudi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin mengatakan, bahwa aksi berpendapat yang dilaksanakan oleh Tenaga Alih Daya tersebut merupakan hal yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Namun, kami percaya bahwa para tenaga alih daya yang juga merupakan bagian operasional PT KPI Unit Balikpapan juga menyadari bahwa kewajiban memastikan operasional kilang dapat berjalan dengan optimal adalah hal yang paling utama. Kami berharap aksi menyampaikan pendapat ini tidak menjadi ajang pemaksaan kehendak karena tentunya akan bertentangan dengan peraturan di negara kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Chandra juga menyampaikan bahwa perusahaan tentu memiliki forum-forum komunikasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk didalamnya para mitra kerja Tenaga Alih Daya walaupun secara kontraktual, para pekerja tenaga Alih Daya merupakan para pekerja Vendor penyedia jasa tenaga kerja. Oleh karena itu, vendor penyedia jasa tenaga kerja, juga harus memastikan para pekerjanya dapat bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Ada sekitar 11 perusahaan lokal jasa penyedia TAD saat ini di KPI Unit Balikpapan.
“Perusahaan tentu harus patuh pada aturan-aturan pemerintah yang juga diturunkan pada aturan-aturan perusahaan. Setiap saran yang disampaikan menjadi masukan dalam penetapan peraturan perusahaan terkait pengupahan, yang tentunya juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk didalamnya kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan.” jelasnya.
Chandra juga memastikan bahwa PT KPI Unit Balikpapan memberikan upah diatas Upah Minimum Kota. “Sebagai perusahaan yang mengelola hajat hidup orang banyak, manajemen perusahaan tentunya mempertimbangkan kesejahteraan para mitra kerjanya. Selain upah diatas upah minimum yang ditentukan Pemerintah Daerah, perusahaan juga memberikan insentif kehadiran, premi shift, santunan pesangon setiap tahun, MCU tahunan dan hal lainnya,” tambah Chandra.
Rata-rata Upah yang diberikan oleh PT KPL Unit Balikpapan kepada TAD pada tahun 2023 ini sekitar 32,7% untuk kelompok upah terendah sampai 62,5% untuk kelompok tertinggi diatas UMR Kota Balikpapan. Ada 7 kelompok upah TAD yang disesuaikan dengan jenis pekerjaanya.
“Jika kita lihat tren kenaikan upah selama 3 tahun di Kota Balikpapan. Nilai kenaikan upah 3 tahun terakhir untuk kelompok upah terendah yang diberikan perusahaan dibandingkan dengan kenaikan upah minimal kota Balikpapan mencapai angka 153%, sementara di kelompok upah tertinggi mencapai angka sekitar 164 %,” jelas Chandra.
Chandra juga mengharapkan agar forum-forum komunikasi yang ada dapat dipakai sebagai saluran penyampaian pendapat untuk kepentingan semua pihak. “Semoga komunikasi yang baik terus dapat dijalankan dan tentunya melalui saluran-saluran yang diatur perundang-undangan,” tutupnya. (bom)