Pemkot Balikpapan Tegaskan Pembongkaran Rumah Jabatan Berdasarkan Kajian Teknis

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memberikan penjelasan terkait rencana pembongkaran rumah jabatan Wakil Wali Kota yang sempat ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis, bukan keputusan yang bersifat mendadak.

Bagus mengatakan, sejak awal dirinya menjabat, pemerintah telah menerima laporan hasil penilaian kondisi bangunan rumah jabatan tersebut. Dari kajian itu, ditemukan sejumlah permasalahan serius yang memengaruhi kelayakan bangunan. Di antaranya adalah kerusakan pada struktur utama, adanya patahan di beberapa bagian, serta kondisi bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

“Saat kami meninjau, memang sudah ada kajian teknis sebelumnya. Kondisinya tidak lagi layak,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Bagus menjelaskan, pemerintah pada awalnya tidak langsung memutuskan untuk melakukan pembongkaran. Pilihan renovasi sempat menjadi pertimbangan sebagai langkah awal untuk mempertahankan bangunan. Namun, setelah dilakukan analisis lanjutan oleh tim teknis, upaya perbaikan dinilai tidak efektif dan justru berpotensi menimbulkan biaya lebih besar tanpa menjamin kelayakan jangka panjang.

Baca Juga:   BEI Kaltim–Kaltara Perluas Edukasi Pasar Modal hingga Wilayah 3T

“Akhirnya direkomendasikan untuk dibongkar dan dibangun kembali agar memenuhi standar kelayakan,” jelasnya.

Menanggapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, Bagus menegaskan bahwa proses pembangunan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Seluruh tahapan telah dilalui, mulai dari kajian teknis, pembahasan di tingkat organisasi perangkat daerah, hingga masuk dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Isu pembongkaran rumah jabatan ini sebelumnya menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan urgensi pembangunan ulang tersebut, terutama di tengah kebutuhan pembangunan lainnya. Namun, pemerintah meminta masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan data dan kajian teknis yang ada.

Bagus menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar persepsi. Menurutnya, pembangunan ulang rumah jabatan merupakan langkah untuk memastikan aset daerah tetap berfungsi secara optimal.

“Kami ingin memastikan semua kebijakan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan, bukan berdasarkan persepsi,” tegasnya.

Dengan rencana pembangunan ulang ini, pemerintah berharap rumah jabatan Wakil Wali Kota ke depan dapat memenuhi standar kelayakan dari sisi struktur, keamanan, serta kenyamanan.

Baca Juga:   Tanam Mangrove, Langkah PTMB Jaga Ekosistem Lingkungan

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan mengelola aset daerah agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img