DPRD Kaltim Siapkan Masa Depan Baru Mall Lembuswana

SAMARINDA — Mall Lembuswana di Samarinda memasuki fase baru setelah lebih dari tiga dekade dikelola pihak swasta melalui skema build operate transfer (BOT). Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu dipastikan akan kembali sepenuhnya ke tangan pemerintah pada Juli 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa berakhirnya kontrak pengelolaan harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pemanfaatan baru yang lebih produktif.

“Ini aset pemerintah provinsi, dan secara posisi sangat potensial. Aksesnya mudah, berada di tengah kota, sehingga masih sangat memungkinkan dikembangkan kembali,” ujarnya saat kunjungan lapangan, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, setelah kontrak berakhir pada 26 Juli 2026, seluruh aset termasuk bangunan akan resmi menjadi milik Pemprov Kaltim. Pengelolaan sementara akan diserahkan kepada badan usaha daerah sambil menyiapkan skema lanjutan.

Ia menyebut, opsi yang terbuka tidak hanya mempertahankan fungsi sebagai pusat perbelanjaan, tetapi juga melakukan revitalisasi atau pembangunan ulang agar mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.

Baca Juga:   Pemkot Dorong UMKM Balikpapan Naik Kelas Lewat Penerapan SNI

“Kalau dibandingkan dengan mal modern saat ini, tentu perlu inovasi. Pengunjung sekarang mencari kenyamanan dan konsep baru,” katanya.

Meski demikian, Mall Lembuswana dinilai tetap memiliki nilai historis dan ekonomi bagi Kota Samarinda. Karena itu, DPRD mengingatkan agar proses transisi tidak menimbulkan kekosongan pengelolaan.

Sabaruddin juga menyoroti lambannya persiapan pemerintah dalam menentukan investor baru. Ia menilai, idealnya calon pengelola sudah disiapkan jauh hari sebelum kontrak berakhir.

“Kalau terlambat, beban operasional akan muncul. Informasinya bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per bulan untuk listrik, air, dan SDM,” ungkapnya.

Di sisi lain, minat investor terhadap aset tersebut disebut cukup besar. Beberapa pihak, termasuk investor luar negeri, dikabarkan mulai melirik, meski DPRD belum menerima data resmi.

Dari sisi aset, kawasan Lembuswana memiliki luas sekitar 6,7 hektare dengan sekitar 150 bidang hak guna bangunan yang nantinya akan dicatat ulang sebagai aset Pemprov Kaltim setelah proses serah terima selesai.

Komisi II menilai langkah berikutnya akan sangat menentukan, apakah Mall Lembuswana tetap difungsikan sebagai pusat belanja, direvitalisasi total, atau diarahkan ke fungsi ekonomi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan kota. (MK)

Baca Juga:   Hebohkan Warga, Benda Diduga Mortir Ditemukan Warga Saat Cari Bambu

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img