JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah isu yang menyebut dirinya memperoleh lonjakan penghasilan hingga Rp6 triliun sebagaimana ramai dibicarakan terkait laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan, Nadiem menilai tuduhan mengenai peningkatan penghasilan hingga triliunan rupiah tersebut muncul akibat kesalahan dalam memahami isi laporan pajak yang ia sampaikan.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa saham yang dimilikinya telah ada sejak 2015 dan tidak pernah dijual, termasuk pada tahun 2022 yang sering disebut dalam berbagai isu yang beredar.
“Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” lanjutnya.
Menurut Nadiem, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam laporan SPT bukan merupakan penghasilan, melainkan nilai saham yang tercatat ketika PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Ia menjelaskan bahwa setiap pemilik saham perusahaan yang akan melantai di bursa diwajibkan membayar pajak atas nilai saham tersebut.
“Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak,” jelasnya.
Nadiem juga membantah adanya angka Rp809 miliar dalam laporan SPT miliknya sebagaimana sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.
Ia menegaskan bahwa laporan SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan selama ini tetap konsisten dan transparan.
Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum turut menghadirkan sejumlah saksi dari pihak distributor dan vendor terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak mengetahui adanya keterlibatan langsung Nadiem dalam proses pengadaan laptop tersebut. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





