spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Berharap Uang Dikembalikan, Jika Tidak Tempuh Jalur Hukum

BALIKPAPAN – Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Di Kota Balikpapan, sejauh ini terdapat 28 orang yang gagal umrah karena PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah tidak beroperasi lagi.

Salah satu korban, Nunu (51), mengaku telah menyetor uang sebesar Rp105 juta. Rincian uang tersebut adalah Rp68 juta untuk biaya umrah dirinya dan suaminya, Rp10 juta sebagai uang muka dua temannya, dan sisanya Rp31 juta untuk karyawannya yang akan diberangkatkan ke umrah.

“Saya mendaftar sudah setahun yang lalu, karena ada sesepuh di grup WhatsApp yang menggunakan jasa umrah itu. Jadi, kita tidak curiga karena orang tersebut sudah pergi dan kembali dengan lancar,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Nunu kemudian menghubungi agen yang ada di Kota Balikpapan, yang ternyata seorang tokoh agama yang pernah menjadi pengurus di MUI Kota Balikpapan.

Baca Juga:   Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

“Kita sama Pak MJ, dia pernah di MUI, jadi kita sama sekali tidak mencurigai hal buruk sampai ke titik ini,” jelasnya.

Dalam perjalanannya, Nunu diminta untuk segera melunasi biaya umrahnya karena dijanjikan akan segera diberangkatkan ke tanah suci.

“Saat itu bulan Agustus tahun lalu, kami seharusnya berangkat bulan September, jadi terjadi selisih sebulan. Kami sudah diberikan koper dan segala macam,” tambahnya.

Nunu kemudian mulai khawatir setelah mengetahui dari media bahwa pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah ditangkap di Jakarta pada 31 Maret 2023, dan izin perusahaan dicabut.

“Saya berkomunikasi dengan agen di Balikpapan. Pada 31 Maret, saya melihat di televisi bahwa pemilik Naila ditangkap di Jakarta, dan saya mengirim pesan untuk menanyakan kelanjutan situasi ini,” tegasnya.

“Jawabannya adalah insya Allah, akan diberangkatkan, dan bahkan di situasi terburuk sekalipun, dia masih berusaha,” tambah Nunu.

Sementara itu, korban lainnya, Endang Trisetiawati (48), mengaku sangat sedih dan kecewa mengetahui bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dinyatakan ilegal alias tidak berizin di Kota Balikpapan. Lebih buruk lagi, izin perusahaan tersebut telah dicabut di Jakarta.

Baca Juga:   BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja Lebih dari 1 Kg

“Kita ini sesama pengajian, di grup ada yang menawarkan umrah. Saya mengikuti saja. Saya tidak curiga karena harganya normal, bukan yang murah. Kan kalau harganya murah, itu curiga bahwa ada penipuan. Tapi, ternyata yang harganya normal pun ada penipuan,” ujarnya.

Kini, Endang bersama korban lainnya hanya bisa berharap bahwa uang yang sudah disetorkan dapat dikembalikan oleh pengurus PT Naila Syafaah Wisata Mandiri baik yang ada di Jakarta maupun Balikpapan.

“Harapannya, uang dikembalikan saja. Saya niatnya mau ibadah. Uang sebesar itu bagi saya sangat besar. Saya menabung lama untuk itu,” jelas Endang.

Rencananya, pada Jumat (5/5/2023) besok, Kemenag Balikpapan akan kembali memfasilitasi pertemuan antara agen yang ada di Balikpapan dengan para korban. Dimana tuntutan korban adalah meminta kejelasan, jika gagal berangkat maka meminta uang kembali.

“Rencananya besok kita bersama korban akan mencoba mendatangi rumah agen itu. Mereka juga saudara kita,” ujar Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Balikpapan, Suharto.

Lebih lanjut, Suharto menghimbau kepada masyarakat, sebelum memutuskan untuk berangkat umroh, agar datang terlebih dahulu ke Kantor Kemenag Balikpapan untuk meminta data agen umroh yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Balikpapan.

Baca Juga:   Viral di Medsos, Menang Balap Liar, Joki Disambut Pria Berjaket Ojol dan Pistol

“Bagi masyarakat yang ingin umrah, sebaiknya konsultasi dahulu dengan kami (Kemenag). Kami akan memberikan informasi mengenai travel yang memiliki izin di Balikpapan. Jadi jika ada masalah, bisa datang ke kantornya. Kami memiliki daftar agen yang berlegalitas, namun kami tidak bisa menunjukkannya, hanya memberikan informasi mengenai legalitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, saat Mediakaltim.com mencoba menghubungi agen PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, berinisial MJ, sambungan telepon tidak terangkat. Pesan yang dikirim juga tidak direspon. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img