BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, aparat berhasil mengungkap 163 perkara dengan total 200 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, dalam konferensi pers mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara jajaran Ditresnarkoba dan 10 satuan wilayah (satwil) narkoba di tingkat polres.
“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengungkap 163 kasus dengan 200 tersangka. Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kaltim masih menjadi ancaman serius, sekaligus bukti komitmen kami untuk terus melakukan penindakan tegas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut Dirreskoba Polda Kaltim menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terbilang besar dan beragam. Untuk jenis sabu, polisi mengamankan hampir delapan kilogram. Selain itu, hampir 2.000 butir ekstasi turut disita, termasuk sejumlah obat daftar C yang juga beredar di pasaran gelap.
“Variasi barang bukti ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim tidak hanya didominasi satu jenis narkoba, melainkan mencakup berbagai bentuk dan jaringan distribusi. Kondisi ini menempatkan Kalimantan Timur sebagai salah satu wilayah yang rawan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Empat daerah menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kali ini, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau. Meski demikian, Romylus menegaskan bahwa penindakan tidak hanya terfokus di kota besar.
“Pengungkapan ini merata. Kami juga melakukan penindakan di berbagai wilayah lain seperti Penajam Paser Utara dan Bontang. Artinya, upaya pemberantasan kami tidak tebang pilih dan menyasar seluruh daerah yang terindikasi menjadi jalur maupun titik edar,” tambahnya.
Polda Kaltim memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh satwil serta menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Penindakan hukum, lanjut Romylus, harus dibarengi dengan kesadaran kolektif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor dan bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Capaian ini menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka pengungkapan, terdapat ancaman nyata yang terus mengintai. Upaya berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar Kalimantan Timur terbebas dari jerat peredaran gelap narkoba.
Penulis: Aprianto





