BALIKPAPAN — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, di Jalan Wolter Monginsidi Gang Pekalong, RT 28, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, mengatakan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial KAM (22) dan RIF (25) telah diamankan. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban SAH (21), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Baru Ulu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi pekarangan atau workshop milik seorang warga bernama Haji Yusuf dan mengambil sebuah cangkul tanpa izin,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut Hendik Winarto menjelaskan, aksi tersebut diketahui oleh saksi SAM yang kemudian meneriaki para pelaku. Saksi bersama NUR dan korban selanjutnya meminta agar cangkul tersebut dikembalikan, dan permintaan itu dipenuhi.

“Namun setelahnya, terjadi cekcok mulut antara terduga pelaku dengan saksi dan korban. Situasi memanas hingga salah satu terduga, KAM, memukul korban menggunakan potongan kayu balok. Akibat pukulan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) serta satu buah potongan kayu balok yang digunakan saat kejadian.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Saat ini, Polsek Balikpapan Barat masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Perkembangan penanganan perkara tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
Penulis: Aprianto




