spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Advokat Eks Bos Persiba Laporkan Hakim dan Panitera ke MA dan KY

BALIKPAPAN – Advokat Agus Amri bersama tim pembelanya mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terhadap empat pejabat Pengadilan Negeri Balikpapan yang menangani perkara narkotika bernomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Perkara tersebut menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, yang divonis penjara seumur hidup.

Pengaduan ini mengangkat dugaan rekayasa dokumen persidangan dan penyalahgunaan alat bukti dalam proses peradilan.

Agus Amri mengungkapkan bahwa timnya telah mengumpulkan rekaman audio lengkap dari seluruh rangkaian persidangan. Rekaman tersebut mencakup testimoni para saksi, pernyataan terdakwa, hingga setiap ucapan majelis hakim.

“Seluruh perangkat penyimpanan sudah kami serahkan sebagai bagian dari upaya banding. Kami juga telah mentranskrip semuanya melalui penerjemah tersumpah,” ungkap Agus Amri.

Tim hukum juga meminta pemeriksaan laboratorium forensik untuk memvalidasi temuan mereka. Hasilnya menunjukkan ketidakcocokan antara isi berita acara sidang dengan apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

Menurut analisis tim pembela, persidangan Catur mengandung dua kejanggalan yang saling bertolak belakang.

Pertama, vonis dijatuhkan berdasarkan fakta yang tidak pernah terungkap dalam persidangan. Kedua, fakta-fakta yang benar-benar muncul di persidangan justru diabaikan oleh panel hakim.

Baca Juga:   Diduga Lakukan Penggelapan Pembayaran Katering, KPU Kota Balikpapan Dipolisikan

“Dalam berita acara sidang, tertulis seolah-olah Catur mengakui dan mengonfirmasi statusnya sebagai bandar narkotika. Padahal ketika kami hadir langsung di persidangan, terdakwa Catur dengan tegas membantah tuduhan tersebut,” papar Agus.

Menurut tim advokat, perbedaan ini berdampak pada pertimbangan hakim yang kemudian menganggap alat bukti telah mencukupi untuk menjatuhkan vonis maksimal.

Laporan yang diajukan menyasar tiga hakim yang duduk dalam majelis, diantaranya berinisial AS, AW, dan IM, serta seorang panitera pengganti berinisial RA.

Ketiga hakim dituding melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mereka dinilai membiarkan penggunaan bukti yang tidak sah, menunjukkan sikap yang tidak profesional, serta gagal menjalankan kewajiban menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat.

Agus berpendapat bahwa majelis hakim wajib memikul tanggung jawab secara kolektif kolegial karena kegagalan mereka melakukan mekanisme check and balance dalam memeriksa bukti dan merumuskan putusan.

Sementara itu, panitera pengganti RA diduga melakukan manipulasi tekstual berita acara. RA disangka mengubah keterangan saksi-saksi secara substantif dan memalsukan respons terdakwa dalam dokumen negara.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Sabu di Sachet Kopi Instan dan Kotak Susu Formula

“Panitera seharusnya mencatat jalannya persidangan apa adanya, bukan melakukan hal yang sebaliknya,” tegas Agus.

Tim hukum menemukan bahwa matriks fakta persidangan yang tertuang dalam berita acara sidang tidak sesuai dengan rekaman audio. Dokumen tersebut menggambarkan Catur seakan-akan membenarkan semua dakwaan, padahal rekaman audio membuktikan sebaliknya.

Menurut Agus, secara hukum, rekaman persidangan yang telah ditranskrip dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

“Seluruh fakta persidangan telah kami sajikan secara lengkap agar dugaan pembentukan perkara yang tidak sesuai fakta dapat diuji secara objektif,” jelasnya.

Bersamaan dengan pengaduan ke MA dan KY, tim advokat juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami berharap permohonan ini segera mendapat rekomendasi perlindungan, mengingat posisi terdakwa Catur yang rentan,” ujar Agus.

Perlindungan tersebut diperlukan untuk menjamin proses hukum berjalan secara netral, terbebas dari intervensi, intimidasi, manipulasi, maupun rekayasa.

Agus juga berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Balikpapan, Ari Siswanto, mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Baca Juga:   Korban KDRT Oknum Polisi Polda Kaltim Tuntut Kepastian Hukum

“Kita belum bisa menanggapi karena pemeriksaannya juga belum ada,” tanggapnya singkat melalui pesan teks.

Penulis: Redaksi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img