BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025). Agenda RDP membahas evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 serta perumusan prioritas rancangan perda tahun 2026. Hal ini menegaskan tekadnya untuk memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah agar benar-benar berdampak dan relevan dengan kebutuhan warga kota. Komitmen tersebut disampaikan dalam
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa arah kebijakan legislasi saat ini bukan lagi berorientasi pada kuantitas, melainkan pada efektivitas dan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap perda harus lahir dari kebutuhan publik yang terukur dan memiliki kesiapan implementasi di lapangan.
“Kita tidak ingin hanya memperbanyak jumlah perda, tetapi memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan bisa dijalankan dengan baik. Prioritasnya bukan pada angka, melainkan pada manfaat dan dampaknya bagi warga,” ujar Andi.
Ia juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan Propemperda, terutama terkait belum lengkapnya naskah akademik dari beberapa OPD yang menjadi prasyarat utama pembahasan rancangan perda. Selain itu, keterbatasan anggaran untuk penyusunan dokumen dan pelaksanaan konsultasi publik juga menjadi hambatan tersendiri.
“Beberapa OPD mengaku belum ada alokasi dana untuk penyusunan naskah akademik. Ini menjadi perhatian kami bersama, agar proses legislasi tidak terhenti hanya karena kendala teknis,” jelasnya.
Salah satu rancangan perda yang mendapat perhatian khusus adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA), yang masa berlakunya akan segera berakhir. Andi menegaskan pentingnya perda tersebut untuk segera diperbarui demi mendukung arah pengembangan sektor pariwisata Balikpapan.
DPRD menargetkan sedikitnya sepuluh rancangan perda masuk dalam daftar prioritas Propemperda 2026. Beberapa di antaranya telah melewati tahap harmonisasi, seperti revisi Perda Reklame, Perda P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika), serta pembaruan Perda tentang Perusda Manuntung Sukses.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Lebih baik sedikit tapi terarah, daripada banyak namun tidak bisa dijalankan secara efektif,” tambah Andi.
Melalui langkah ini, DPRD Balikpapan berharap pembentukan peraturan daerah ke depan tidak hanya menjadi pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjadi alat strategis dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kota.
Penulis: Aprianto




