spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

3 Hari Operasi Patuh Mahakam 2023, Pelanggaran Helm dan Pengendara di Bawah Umur Mendominasi

BALIKPAPAN – Jajaran Satlantas Polresta Balikpapan hingga saat ini terus melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2023. Operasi ini pun telah memasuki hari keempat pada Kamis (13/7/2023).

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 pelanggaran yang paling memdominasi adalah penggunaan helm tidak SNI dan banyaknya ditemukan pengendara sepeda motor di bawah umur.

“Selama tiga hari ini kita paling banyak temukan dan tindak pelanggaran helm yang tidak SNI (Standar Nasional Indonesia) dan anak-anak di bawah usia yang belum memiliki SIM,” ujarnya.

Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan, dari pelanggaran tersebut pihaknya pun telah melakukan tindakan tilang sebanyak 57 tilang manual, 25 tilang elektronik dan 112 peneguran.

“Memang tindakan kita bersifat preemtif, namun jika ditemukan pengendara yang sifatnya memiliki fatalitas tinggi maka kita kenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara itu saat di singgung mengenai lokasi yang banyak di temukan pelanggaran, Ropiyani mengaku ada  di kawasan Jalan Ahmad Yani atau dari simpang Muara Rapak hingga simpang Gunung Sari yang paling banyak ditemukan pelanggarannya.

Baca Juga:   Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Kembali ke Jakarta

“Dari sini ya sampe simpang Gunung Sari. Dan rata-rata helm. Termasuk orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah,” tambahnya.

Khusus orangtua yang mengantarkan anaknya ke sekolah, ia mengimbau agar sang anak juga dilengkapi dengan helm anak. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

“Orangtua juga saya imbau agar melarang anaknya yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM agar tidak menggunakan sepeda motor,” tutupnya.

Seperti diketahui, selama Operasi Patuh Mahakam 2023 ini jajaran Satlantas Polresta Balikpapan akan melakukan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas. Di antaranya, seperti tidak menggunakan helm, anak di bawah umur, melebihi batas kecepatan, over dimensi over loading, safety belt, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba. (bom

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img