spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

158 Ruko di Sentral Eropa Balikpapan Baru Langgar Fasum dan Fasos

BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama dinas terkait berencana bersurat kepada pemilik ruko untuk menindaklanjuti surat keputusan pembongkaran ruko Sentral Eropa yang berada di kawasan elite Balikpapan Baru.

Sebanyak 158 ruko telah melanggar aturan dan menambah bangunan tanpa izin, terutama yang terletak di fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), seperti menambahkan ornamen, canopy, dan genset.

Setelah melakukan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), pemilik ruko dan pemilik usaha yang melanggar tidak mematuhi surat keputusan untuk melakukan pembongkaran.

Sebagai tindak lanjut hasil kesimpulan akhir RDP bersama Satpol PP, Disperkim, Camat, dan Lurah, pemilik ruko akan diberikan waktu pembongkaran hingga tanggal 1 Mei 2023.

“Kami membuat kesimpulan sesegera mungkin pihak Camat untuk menulis surat kepada pemilik ruko agar melakukan pembongkaran sendiri atau Satpol PP sepakat untuk melakukan pembongkaran,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodri pada Rabu (5/4/2023).

Alwi menjelaskan, mereka akan segera menindaklanjuti keputusan bersama yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Komisi III dan dinas terkait dengan menulis surat kepada Wali Kota Balikpapan.

Baca Juga:   PAD Balikpapan Ditarget Naik di Tahun 2023

“Ini artinya tidak ada pilihan atau batas waktu lagi karena sudah berkali-kali kami sampaikan untuk melakukan pembongkaran. Namun, hingga hari ini belum ada tindakan,” jelasnya.

Alwi juga menyebut beberapa pemilik ruko menganggap bahwa anggota dewan tidak akan melakukan pembongkaran di area ini dan bahwa hal ini hanyalah gertakan semata.

“Kami akan membuktikan bahwa mereka bersalah karena telah melanggar batas IMB dan aturan yang berlaku. Pelanggaran ini terklaster dalam menambah canopy, pagar, dan genset,” tambahnya.

Komisi III memberikan toleransi selama setahun, namun Alwi berharap pemilik usaha mau membongkar sendiri, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut belum diindahkan.

“Kami sudah memberikan toleransi berkali-kali. Surat akan diberikan minggu ini, dan jika mereka tidak melakukan pembongkaran hingga tanggal 1 Mei, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran,” tutupnya. (ADV/DPRDBalikpapan/Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img