Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Usai pemeriksaan, Yaqut membantah menerima aliran dana dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota tersebut awalnya dimaksudkan untuk mempercepat antrean keberangkatan jemaah haji Indonesia yang selama ini cukup panjang.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik Dalam AJP 2024

Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal delapan persen dari total kuota haji nasional.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkara tersebut akan dibawa ke persidangan untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait pembagian kuota haji tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img